PAJAK MOTOR ATAU MOBIL MATI, POLISI TIDAK BERHAK MENILANG

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
134 KALI

Rabu, 04 September 2019

PAJAK MOTOR ATAU MOBIL MATI, POLISI TIDAK BERHAK MENILANG

[DISINFORMASI]
Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar postingan jika polisi tidak dapat menilang jika pajak kendaraan sudah mati. Setelah kami melakukan penelusuran informasi yang beredar tersebut adalah SALAH. Postingan ini sendiri sebenarnya sudah diunggah sejak 1 Februari 2014, namun sampai saat ini masih terus dibagikan oleh warginet.

[PENJELASAN]
Belakangan memang banyak tersebar kabar bahwa polisi tidak berhak menilang kendaraan yang pajaknya mati. Mayoritas di-share oleh akun-akun di Facebook. Kabar tidak benar tersebut mengutip sejumlah pemberitaan media. Entah tidak sadar atau sengaja, berita yang dikutip itu sebenarnya sudah lama.
Dalam berita itu, terdapat statement dari Kombespol Djoko Susilo. Saat itu dia menjabat direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya. Djoko pernah mengatakan bahwa masalah pajak bukan urusan polisi, tetapi dinas pendapatan (dispenda).

’’Kalau masalah pajak, polisi tidak berhak menilang sepanjang surat-suratnya lengkap,’’ ujar Djoko saat itu. Mungkin statement tersebut disampaikan Djoko sebelum September 2008. Sebab, setelah itu, dia digantikan Kombespol Condro Kirono.


Statemen yang disampaikan Djoko kini tidak berlaku lagi. Sebab, sudah ada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Juga Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Korlantas Polri melalui laman resminya menjelaskan, pada saat pemilik kendaraan membayarkan pajak tahunan atau lima tahunan kendaraannya maka STNK yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian bersama Samsat akan disahkan dengan adanya stempel pengesahan dari Samsat setempat pada STNK tersebut.
Korlantas Polri menjelaskan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1). Dalam peraturan itu disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Dikuatkan lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 37 ayat (2) berbunyi, “STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.” Dan pada ayat (3) dijelaskan, “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”

“Artinya kalau belum bayar pajak berarti STNK kita belum disahkan atau ditetapkan oleh Polri,” tulis laman resmi Korlantas Polri.
STNK akan disahkan dengan syarat pemilik kendaraan sudah membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak, berarti STNK belum disahkan.
“Kalau dilihat STNK-nya belum ada pengesahan, berarti secara otomatis pengendara akan terkena tilang dari Kepolisian,” tulis laman resmi Korlantas Polri.

[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2Ux9Xqp
http://bit.ly/2UvJqtV
http://bit.ly/2UsNKKk
http://bit.ly/2Utcli4
http://bit.ly/2UEowc9

Klarifikasi
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025